RAPAT : Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah
Hari/Tanggal : Rabu/ 9 September 2015
Pukul : 08.30 WIB – selesai
Tempat : Ruang Joyoboyo
Acara : Rakor Kajian Hukum Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil terkait :
- Lelang Jabatan;
- Promosi Jabatan Terbuka.
Pimpinan Rapat : Kepala Bagian Hukum
Narasumber : Samir Gunawan,SH
Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN
Peserta rapat :
|
|
- KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Hukum Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil terkait Lelang Jabatan dan Promosi Jabatan Terbuka, pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 di Ruang Joyoboyo.
- Hasil rakor kajian hukum kepegawaian adalah sebagai berikut:
- LELANG JABATAN
Istilah lelang jabatan tidak ada dalam aturan kepegawaian. Pengistilahan tersebut merupakan bahasa keseharian orang untuk menganalogkan pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif dengan syarat tertentu. Hal ini dapat ditemukan didalam Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 108 (1) yang berbunyi:
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- PROMOSI JABATAN TERBUKA
Promosi jabatan terbuka didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 115 UU 5/2014 yaitu:
Pasal 108
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal 115
(1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota/Bupati) dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang (Sekda kab/kota).
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
(5) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah (Sekda) kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
- KESIMPULAN
- Pengisian jabatan dalam kepegawaian ASN tidak ada istilah lelang jabatan yang benar adalah pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Promosi jabatan terbuka dilakukan untuk jabatan di eselon II yang diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota.
Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 10-09-2015
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Sekretaris Daerah
lewat
Bapak Asisten Administrasi Umum
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 8 Mei 2015
Nomor : 180/ /419.16/2015
Sifat : SEGERA
Lampiran : -
Hal : Laporan tentang Pengaturan Rumah Kos.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Pengaturan Rumah Kos,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Asisten Administrasi Umum
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 8 Mei 2015
Nomor : 180/ /419.16/2015
Sifat : SEGERA
Lampiran : 1 (ssatu) berkas Laporan tentang Pengaturan Rumah Kos.
Hal : Surat Studi Banding
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Surat Studi Banding sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Rakor Kajian Pemungutan Pajak Hotel Berdasarkan Peraturan Walikota 29/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Peraturan Walikota 43/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015,sebagaimana terlampir.
Mohon perkenan Bapak untuk menandatangani Surat tersebut sebanyak 2 (dua) kali.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001